FAQ

DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN TERKAIT E-PPID DAN PELAYANAN INFORMASI SECARA UMUM DI KPU RI.

b.      Jika Pemohon memang ingin mendapatkan dalam bentuk cetak dari KPU, biaya copy dokumen tersebut akan ditanggung pemohon;

c.       Pastikan nomor kontak (telepon/HP) atau alamat yang diberikan kepada KPU adalah nomor kontak dan alamat yang benar.

 17.  Jika Pemohon tidak mengetahui nama dokumen, apa yang dituliskan pada kolom e-PPID tersebut?

Jika Pemohon mengetahui nama dokumen termasuk bulan dan tahunnya, mohon disampaikan atau dituliskan secara lengkap. Namun, jika pemohon tidak mengetahui, silakan disampaikan/dituliskan poin-poin informasi yang diminta. Petugas KPU akan menghubungi pemohon untuk memastikan subjek informasi yang diminta.

 18.  Mengapa pemohon perlu mencantumkan alasan permohonan informasi?

Selain perintah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informsi Publik, Bagi KPU, ada dua manfaat di balik pencantuman alasan pada permohonan informasi. Pertama, untuk mempermudah petugas mencarikan informasi yang diminta oleh Pemohon secara tepat. Kedua, untuk mengindentifikasi informasi apa saja yang menjadi kebutuhan publik. Dengan demikian, KPU perlu menyajikannya dalam kemasan, format, atau gaya bahasa yang mudah dipahami dan diolah publik.

 19.  Apa tujuan adanya syarat identitas diri dalam permohonan informasi?

a.      merupakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

b.      untuk memudahkan KPU dalam mengonfirmasi atau memberikan informasi kepada Pemohon, mengingat jumlah Pemohon informasi ini cukup banyak;

c.       sebagai bahan laporan pelayanan informasi kepada Komisi Informasi;

d.      untuk melindungi kepentingan Pemohon ketika akan mengajukan keberatan atau gugatan di Komisi Informasi.

 20.  Jika informasi yang diminta sebenarnya wajib diumumkan, apakah tetap diperlukan alasan?

Untuk informasi publik yang wajib diumumkan baik secara berkala maupun serta-merta, dan telah diumumkan KPU melalui situs KPU, maka KPU akan mengarahkan Pemohon agar langsung membaca atau mengunduh pada laman KPU. Terkait hal ini tidak diperlukan alasan.

 21.  Meskipun telah diumumkan, apakah publik tetap dapat meminta informasi kepada KPU dalam bentuk tercetak?

Ya. Pemohon informasi dapat meminta data/informasi, meskipun telah diumumkan pada laman KPU.

 22.  Dalam kasus di atas, apakah diperlukan alasan permohonan informasi?

Untuk semua permohonan informasi kepada PPID KPU, diperlukan penyampaian alasan dalam rangka memenuhi amanat undang-undang dan untuk kebutuhan KPU sebagaimana penjelasan sebelumnya.

 23.  Jika sebuah informasi tidak disediakan pada e-PPID, apakah berarti informasi tersebut rahasia?

Jika sebuah informasi tidak tersedia pada e-PPID, terdapat beberapa penjelasan, sebagai berikut :

a)      informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);

b)      informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan;

c)      informasi tersebut termasuk klasifikasi informasi yang wajib tersedia setiap saat, sehingga tidak wajib untuk diumumkan. Meskipun tidak wajib, namun KPU mengumumkan sebagian informasi tersebut;

d)      informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; dan

e)      dokumen tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.

 24.  Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?

a.       dalam hal informasi kelembagaan, tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya; dan

b.       dalam hal informasi tahapan Pemilu atau Pemilihan, tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) hari kerja berikutnya.

 25.  Berapa biaya yang diperlukan untuk memperoleh informasi di PPID KPU Kabupaten Landak?

a.      layanan informasi di PPID KPU Kabupaten Landak tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy);

b.      dalam hal terdapat biaya terkait dengan penggandaan dan pengiriman dokumen yang akan diberikan kepada Pemohon informasi, biaya tersebut dibebankan kepada Pemohon informasi.

 26.  Kapan jadwal pelayanan informasi secara langsung, baik melalui tatap muka dan telepon, atau chat messager via WhatsApp?

             Senin s.d. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB

       Jumat, pukul 09.00 - 15.30 WIB

 27.  Apa saja yang bisa menjadi objek keberatan Pemohon Informasi?

Pada dasarnya, ada tiga hal yang potensial menjadi objek keberatan, yaitu:

a.      pelayanan informasi (perilaku, prosedur, tarif, cara pemberian informasi, dll);

b.      subjek informasi (bentuk dan isi informasi); dan

c.       keputusan Badan Publik (contoh: informasi dinyatakan dikecualikan).

 28.  Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID melalui e-PPID?

a.      melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID KPU Kabupaten Landak melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Pengajuan Keberatan;

b.      melengkapi kolom yang telah disediakan; dan

c.       melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

 29.  Apakah Pemohon dapat mengajukan keberatan atau mengetahui status permohonan informasi, sementara proses permohonan informasi sebelumnya tidak melalui e-PPID, misalnya, melalui permintaan lisan?

Tidak bisa. Keberatan melalui e-PPID hanya bisa diajukan jika permohonan sebelumnya diajukan melalui e-PPID. Demikian juga untuk mengetahui status permohonan informasi melalui e-PPID, hanya bisa dilakukan, jika sebelumnya Pemohon meggunanakan e-PPID. Pemohon bisa mengajukan keberatan atau mengetahui status permohonan informasi dengan datang langsung atau melalui telepon.

 30.  Bagaimana cara sederhana membedakan informasi yang wajib diumumkan berkala, wajib diumumkan serta merta dan wajib tersedia setiap saat?

·         Informasi Berkala

Secara sederhana, jika informasi tersebut dibuat secara periodik dan terus-menerus, misalnya setiap 6 bulan sekali atau setiap satu tahun sekali, maka informasi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Biasanya, yang termasuk ke dalam klasifikasi ini adalah informasi terkait dengan laporan-laporan.

·         Informasi Serta Merta

Apabila informasi dibuat secara insidental untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan tertentu, maka informasi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta. Kebutuhan tertentu tersebut, bisa jadi terkait hajat hidup orang banyak, ketertiban umum atau penggunaan hak-hak sosial dan politik warga.

·         Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat pada dasarnya terkait dengan dokumen-dokumen pendukung yang ada pada informasi berkala dan serta-merta maupun dokumen lain yang tidak memiliki relevansi mendesak untuk diketahui publik. Apabila ternyata ditemukan urgensinya, maka wajib diumumkan.

Ketiga kategori informasi tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.